Pengertian Bank, Fungsi, Prinsip, dan Jenisnya | Ekonomi Kelas 10
Hai, Teman KOCO! Kamu pasti pernah dong mengunjungi bank untuk menabung atau hanya sekedar ikut orang tua membayar tagihan? Tau nggak sih, ternyata bank itu termasuk salah satu lembaga jasa keuangan perbankan lho! Yap, jadi lembaga jasa keuangan terbagi menjadi dua, yaitu lembaga jasa keuangan bank dan lembaga jasa keuangan non-bank. Nah, yang akan Minco bahas kali ini adalah lembaga jasa keuangan bank saja. Penasaran apa fungsi dan jenis dari bank yang sering kamu lihat itu? Yuk, langsung simak saja penjelasan di bawah ini!
Pengertian Bank
Mungkin Teman KOCO sudah mengerti lah ya apa itu bank, tapi definisi bank lebih detail tercantum pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No, 10 Tahun 1998, dimana bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara umum, bank mempunyai tiga fungsi utama, di antaranya yaitu:
- Penghimpun dana dari masyarakat
- Penyalur dana kepada masyarakat
- Pelayanan masyarakat
Prinsip Bank
Berdasarkan kegiatan usahanya, bank berprinsip sebagai berikut:
- Kehati-hatian: Prinsip ini diterapkan untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan ke bank. Prinsip ini juga diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi.
- Kepercayaan: Usaha bank dilandasi oleh kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor.
- Kerahasiaan: Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal lain terkait dengan nasabah bank.
- Mengenal nasabah: Prinsip ini diterapkan untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Jenis Bank
Fyi, ternyata bank itu banyak jenisnya lho, Teman KOCO! Jenis bank dibagi berdasarkan jenis kegiatannya, badan hukumnya, dan kepemilikannya. Berikut penjelasannya masing-masing:
Berdasarkan jenis kegiatannya
Bank sentral
Sebuah badan keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Bank sentral berfungsi untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang. Beberapa tujuan dari bank sentral ini sendiri yaitu:
- Stabilitas suku bunga, pasar keuangan, harga, dan pasar nilai tukar
- Mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan
- Penggunaan tenaga kerja yang tinggi sehingga tingkat pengangguran rendah
Bank umum
Jenis bank selanjutnya yaitu bank umum yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Beberapa usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya.
- Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
- Kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan.
Bank syariah
Sesuai namanya, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yakni prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank syariah terbagi menjadi bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Perbedaannya hanya terletak pada pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Hanya bank umum syariah saja yang melakukannya, sementara bank pembiayaan rakyat syariah tidak memberikan jasa tersebut. Berikut kegitan usaha dari masing-masing bank syariah:
Kegiatan usaha bank umum syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan (Akad wadi’ah) dan investasi (Akad mudharabah).
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak (Akad ijarah).
- Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan (Akad wadi’ah) dan investasi (Akad mudharabah).
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
- Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan (Akad wadi’ah) dan investasi (Akad mudharabah).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sedikit berbeda dengan jenis bank lainnya, BPR menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya, dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran dan kegiatan usaha valuta asing, penyertaan modal, perasuransian, dan usaha lain di luar kegiatan usaha sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
Berikut beberapa usaha dan fungsi BPR antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketetapan Bank indonesia
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
Berdasarkan badan hukumnya
- PT (Perseroan Terbatas) ⇒ Bank bentuk PT berdiri berdasarkan perjanjian di mana pembagian kepemilikannya berdasarkan kepemilikan saham, biasanya bank berbentuk PT dimiliki oleh banyak orang.
- Firma ⇒ Bank bentuk firma biasanya hanya dimiliki oleh dua orang saja atau lebih.
- Koperasi ⇒ Bank berbentuk koperasi biasanya berupa gabungan dari beberapa perusahaan atau bank-bank kecil, di mana modalnya diperoleh dari simpanan wajib dan sukarela para anggota.
- Perusahaan Perorangan ⇒ Seperti namanya, bank bentuk ini hanya dimiliki oleh seorang saja.
Berdasarkan kepemilikannya
- Bank pemerintah ⇒ Bank yang sepenuhnya milik pemerintah.
- Contoh: Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank swasta ⇒ Bank yang dimiliki oleh perusahaan swasta.
- Contoh: Bank Mega, Bank Niaga
- Bank campuran ⇒ Bank yang sebagian milik pemerintah, sebagian lagi milik swasta.
- Contoh ⇒ Bank Mandiri, BNI, BRI
- Bank pemerintah daerah ⇒ Bank yang hanya ada di daerah tingkat 1 atau tingkat provinsi
- Contoh ⇒ Bank Jatim, Bank DKI
Produk dan Jasa Perbankan
Bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan perbankan tentu saja fungsinya tidak hanya untuk menabung saja. Namun, lembanga keuangan ini juga menawarkan berbagai produk dan jasa perbankan. Umumnya, produk yang ditawarkan terbagi menjadi dua, yaitu:
- Kredit pasif, yakni jenis kegiatan yang menghimpun dana dari masyarakat. Kredit yang ditawarkan biasanya dalam bentuk:
- Giro: Simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Tabungan berjangka (Deposito berjangka): Sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan.
- Tabungan: Simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan nasabah.
- Deposit on call: Jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari penabung.
- Deposit automatic roll over: Jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo, deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung secara otomatis.
- Kredit aktif, yakni dana yang diberikan kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Jenis kredit aktif adalah sebagai berikut:
- Rekening koran (R/K): Kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan. Jaminan berupa surat berharga, barang yang ada di gudang peminjam, dan barang bergerak seperti mobil atau harta tetap.
- Reimburs (Letter of Credit): Pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga beli suatu barang.
- Aksep: Kredit yang diberikan bank dalam dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah (peminjam).
- Dokumenter: Kredit yang diberikan kepada nasabah atas jaminan yang diserahkan ke bank, umumnya berupa surat pengiriman barang atau sejenisnya.
- Kredit dengan jaminan surat-surat berharga: Kredit yang diberikan kepada pelanggan dengan jaminan surat-surat berharga.
Sedangkan, untuk jasa yang sering ditawarkan oleh perbankan adalah sebagai berikut:
- Jual beli valuta asing
- Jasa penyimpanan
- Pengiriman/transfer uang
- Pemberian jaminan
- Kartu kredit
- Cek perjalanan
- Inkaso
- ATM
- Kartu debit
Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?
Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya.
Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.
Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!
