Ekonomi, SMA, Topik Belajar

Pengertian APBD, Struktur, Hingga Fungsinya | Ekonomi Kelas 11

Hai, Teman KOCO! Jika kemarin kita sudah belajar tentang APBN, nah kali ini Minco akan ajak kamu lagi untuk mempelajari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bedanya, kalo APBD ini dibuat oleh pemerintah daerah tertentu dan disetujui oleh DPRD setempat. Penasaran tentang APBD ini? Yuk, simak langsung penjelasannya di bawah ini!

Pengertian APBD

Seperti yang sudah Minco jelaskan sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang memuat data penerimaan dan pengeluaran yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sama halnya dengan APBN, APBD ini juga meliputi satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari – 31 Desember.

Tujuan APBD ini disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan kemakmuran masyarakat di daerah tersebut. Dengan adanya APBD, segala macam bentuk pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan dapat dihindari. Semua hal terkait APBD tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya yaitu:

  • UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.
💡Kamu Harus Tau!
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi APBD pada April 2022 mencapai Rp175,86 triliun atau 15,66% terhadap APBD.

Struktur APBD

Perlu kamu ketahui, struktur APBD terdiri dari empat bagian, yaitu:

Pendapatan

Pemerintah daerah mempunyai tiga sumber pendapatan utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, transfer dari pusat, dan pendapatan lainnya. Fyi, rata-rata sumber pendapatan pemerintah daerah banyak dari dana perimbangan yaitu sekitar 80%-90%, sehingga dapat dikatakan sumber pendapatan pemerintah daerah ini dalam kondisi dependable (ketergantungan).

Belanja

Secara ekonomi, belanja diklasifikasikan ke dalam 10 jenis, di antaranya yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada prov/kab/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada prov/kab/kota dan pemerintah desa, dan belanja tak terduga.

Pada bagian ini, APBD akan menunjukkan perkembangan total belanja dalam periode 3 tahun beserta dengan perubahan jenis belanja. Dengan begitu, dapat diketahui jika ada komponen yang berubah relatif terhadap komponen lain.

Surplus atau defisit

Pada bagian ini ditunjukkan aktual pendapatan, belanja, dan surplus atau defisit dalam periode 3 tahun. Namun, untuk surplusnya sendiri tidak diperlihatkan secara nasional. Sebab, surplus yang besar menandakan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan publik secara optimal dalam beberapa hal. Maka dari itulah, terkadang surplus ini ditiadakan dalam rincian APBD.

Pembiayaan

Terakhir yaitu pembiayaan yang menggambarkan transaksi keuangan pemerintah daerah. Transaksi ini digunakan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Jika pendapatan lebih kecil dari belanja, maka terjadilah defisit dan akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan. Begitu juga sebaliknya, jika total belanja lebih kecil dari pendapatan yang diterima, maka akan terjadi defisit dan harus ditutupi dengan pengeluaran pembiayaan.

Berikut adalah contoh struktur APBD dari Kabupaten Nias Barat pada tahun 2021.

APBD
Sumber: Website resmi Kabupaten Nias Barat

Fungsi APBD

Tidak jauh berbeda dengan APBN, APBD juga mempunyai beberapa fungsi penting yaitu:

  • Otorisasi → Pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat dan masyarakat untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran daerahnya.
  • Alokasi → Pedoman pengeluaran untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber daya.
  • Distribusi → Alat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat pada daerahnya masing-masing dengan menjunjung rasa keadilan dan kepatutan.
  • Perencanaan → Pedoman dalam merencanakan pembangunan atau program kerja dari daerah masing-masing pada tahun tertentu.
  • Pengawasan → Pedoman masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sumber Penerimaan & Pengeluaran APBD

Kamu juga perlu tau lho tentang darimana sumber penerimaan dan pengeluaran APBD ini. Sumbernya tentu tidak hanya dari satu arah saja, namun ada dua hingga lima sumber yang masing-masing mempunyai rinciannya sendiri.

Sumber penerimaan APBD

Untuk penerimaan, APBD mempunyai dua sumber utama, yaitu:

  • Penerimaan Asli Daerah (PAD): Penerimaan yang didapatkan sendiri oleh daerah tersebut yang meliputi:
    • Pajak daerah → Berupa pajak kendaraan untuk tingkat provinsi dan pajak restoran/bangunan tertentu untuk tingkat kota/kabupaten.
    • Retribusi → Hasil dari pengadaan lahan parkir dan perizinan.
    • Laba → Didapatkan dari perusahaan BUMD seperti PDAM yang dibangun di suatu daerah.
  • Penerimaan dari transfer pemerintah pusat (grant): Pemerintah daerah juga mendapatkan transfer dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan daerahnya. Bentuk transfer ini berupa:
    • Dana alokasi umum → Uang saku yang ditransfer ke semua daerah di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.
    • Dana alokasi khusus → Uang yang ditransfer secara khusus kepada daerah tertentu dan untuk tujuan tertentu. Misalnya untuk pembangunan jembatan layang di daerah Jawa Barat.
    • Dana bagi hasil → Dana yang didapatkan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penghasilan (PPh).
    • Dana otonomi khusus → Dana ini merupakan hak suatu daerah untuk memperoleh dana otonomi khusus dari pemerintah pusat, seperti Aceh, Papua, Papua Barat, dan dana keistimewaan (danais) untuk D.I. Yogyakarta.
    • Dana insentif daerah → Dana ini hanya diberikan kepada daerah yang berprestasi.
    • Dana desa → Dana dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur di desa.

Sumber pengeluaran APBD

Selain penerimaan, pengeluaran APBD juga bersumber dari beberapa hal, di antaranya yaitu:

  • Belanja rutin → Untuk pegawai, subsidi, barang, dan utang.
  • Belanja tak terduga → Untuk tempat tidur dan APD.
  • Transfer ke kota/kabupaten
  • Belanja pembangunan → Untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur.
  • Dana cadangan

Mekanisme penyusunan APBD

Dalam menyusun APBD, ada beberapa langkah yang harus dilalui sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Berikut mekanismenya:

  1. Dimulai dengan menyusun RPJP Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) terlebih dahulu yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
  2. RPJP Daerah kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat tiga bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat 3.
  3. Setelah itu, dilanjutkan dengan penetapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang ditetapkan setiap tahunnya berdasarkan acuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja), dan memperhatikan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk menyusun APBD.
  4. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah, sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA.
  5. Pemda mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelum pelaksanaan anggaran.
  6. DPRD kemudian melakukan pembahasan rancangan yang diajukan Pemda tersebut. Dalam tahap ini, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumalh penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan.
  7. DPRD mengambil keputusan (setuju atau tidak) paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  8. Jika disetujui DPRD, maka Rancangan APBD (RAPBD) akan ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Namun, jika tidak setuju, maka untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran sebesar angka APBD sebelumnya.

Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?

Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya. Kamu juga bisa mencoba mengerjakan tugas terkait topik ini di Kelas BesTie lho!

Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.   

Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!

koco star

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *