Ekonomi, SMA, Topik Belajar

Pasar Modal: Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya | Ekonomi Kelas 11

Hai, Teman KOCO! Apakah kamu pernah mendengar tentang pasar modal? Pasar modal bukan berarti pasar yang menjual modal ya! Secara singkat, pasar modal adalah salah satu tempat untuk berinvestasi. Karena bentuknya jangka panjang, jadi instrumennya biasanya berupa saham, surat-surat berharga, dan masih banyak lagi. Nah, sebenarnya apa sih manfaatnya pasar modal ini? Daripada penasaran, yuk langsung simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Pasar Modal

Seperti yang sudah Minco spill di atas, pasar modal adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga. Pasar modal juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Sederhananya, pasar modal merupakan penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lain sebagainya. Fyi, pada tahun 1977, pasar modal kembali diaktifkan untuk beroperasi dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini didasari oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.

📌Notes!
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Peran dan Fungsi Pasar Modal

Perlu kamu ketahui, pasar modal mempunyai peran dan fungsi yang penting, terutama perekonomian negara. Berikut ini adalah peran dan fungsi pasar modal:

Peran pasar modal

  • Penambah modal bagi badan usaha
  • Sarana pemerataan pendapatan
  • Sarana peningkatan kapasitas produksi
  • Indikator perekonomian negara
  • Sarana peningkatan pendapatan negara
  • Sarana penciptaan kesempatan kerja

Fungsi pasar modal

  • Berkontribusi dalam perekonomian negara
  • Sarana pendanaan usaha bagi perusahaan emiten
  • Sarana berinvestasi bagi masyarakat
  • Meningkatkan pendanaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan

Manfaat Pasar Modal

Tidak hanya bagi emiten atau pihak yang melakukan penawaran umum saja, pasar modal juga mempunyai banyak manfaat bagi para investornya. Nah, apa aja sih manfaat dari pasar modal ini? Berikut penjelasannya:

Manfaat pasar modal bagi emiten

  • Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  • Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  • Tidak ada perjanjian sehingga manajemen menjadi lebih bebas dalam mengelola dana/perusahaan
  • Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  • Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Manfaat pasar modal bagi investor

  • Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi berdasarkan meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
  • Pemegang saham akan mendapatkan dividen dan pemegang saham obligasi akan mendapatkan bunga setiap periodenya
  • Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
📌Notes!
Penawaran umum → Penawaran efek yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
Solvabilitas → Kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya.

Instrumen Pasar Modal

Istilah instrumen mungkin sedikit asing bagi kamu. namun instrumen ini dalam hal pasar modal dapat diartikan sebagai produk investasi yang akan diperjualbelikan di bursa efek. Instrumen yang sering digunakan dalam pasar modal meliputi:

  • Saham: Tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Terdiri atas dua jenis, yakni saham biasa dan saham preferen.
  • Obligasi: Surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten).
  • Warrant: Surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
  • Right Issue: Hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten.
  • Reksa dana: Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.

Pelaku Pasar Modal

Siapa aja sih Minco yang melakukan investasi menggunakan pasar modal ini? Ada beberapa perusahaan atau pihak tertentu yang berperan sebagai pelaku pasar modal, di antaranya yaitu:

Underwriter

Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi dengan harapan seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual, sehingga perusahaan tersebut bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan. Untuk itu, penjualannya harus dijamin oleh institusi underwriter. Tentu saja ada imbalan uang yang harus diberikan kepada underwriter atas jasanya tersebut. Sebagai penanggung risiko atas tidak terjualnya surat berharga tersebut, underwriter akan melakukan negosiasi dengan emiten agar harga jualnya tidak terlalu mahal.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Sesuai namanya, pihak ini menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yaitu suatu proses penentuan hak dan kewajiban dari anggota kliring (perusahaan efek) yang dihasilkan dari transaksi efek yang dilakukannya di Bursa Efek.

Oh ya, jika kamu belum tau kliring adalah bentuk penyelesaian transaksi dan juga pembukuan dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Untuk lembaga yang satu ini berperan sebagai pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Setiap transaksi bursa wajib diselesaikan oleh para pihak yang melakukan transaksi bursa karena merupakan transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu.

Fyi, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manajer investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan Terbatas

Sebagai perusahaan publik, PT mempunyai saham yang telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Hal ini telah ditetapkan oleh UU No, 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Selain pelaku pasar modal, ada juga beberapa lembaga dan profesi yang berfungsi untuk menunjang kegiatan pasar modal. Di antaranya yaitu:

Akuntan publik

Profesi ini berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Pendapat wajar tanpa syarat yang diberikan oleh akuntan publik menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PSAK).

Wali amanat

Umumnya, wali amanat ini bertugas untuk menilai apakah penerbitan obligasi sudah pantas dihubungkan dengan kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya. Jika pada saat jatuh tempo perusahaan penerbit obligasi tidak dapat mampu membayar, maka pembeli obligasi akan mengalami kerugian. Untuk menghindari hal tersebut, jasa wali amanat dibutuhkan sebagai penilai penerbitan obligasi.

Konsultan hukum

Sesuai namanya, konsultan hukum berperan sebagai pihak yang berhak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit) dan memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

Bank kustodian

Suatu lembaga yang membantu dan bertanggung jawab untuk mengurus administrasi, mengamankan serta mengawasi aset keuangan dari suatu perusahaan maupun perorangan.

Perusahaan pemeringkat efek

Pihak yang menerbitkan peringkat bagi penerbitan surat utang (debt securities), misalnya seperti obligasi dan commercial paper. Perusahaan pemeringkat efek termasuk dalam kegiatan penasihat investasi, sehingga harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Dalam memberikan penilaian terhadap suatu efek, perusahaan ini akan menelaah kondisi dan kinerja perusahaan yang berencana menawarkan efek utang tersebut dan memberikan peringkat yang mudah dipahami, baik oleh investor maupun masyarakat.

Contoh Pasar Modal

  1. Bursa Efek Indonesia (BEI)
  2. IDX
  3. Bursa Malaysia (KLSE)
  4. Philippine Stock Exchange (PSE)
  5. Stock Exchange of Thailand (SET)
  6. NASDAQ Stock Exchange

Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?

Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya.

Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.   

Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!

koco star

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *