Pajak: Arti, Fungsi, Unsur, dan Manfaatnya | Ekonomi Kelas 11
Hai, Teman KOCO! Apa yang kamu pikirkan tentang pajak? Ketika kamu membeli makanan di mall biasanya kamu akan mendapatkan tambahan biaya 10% dari total belanja. Yap, biaya tersebut adalah pajak makanan dan minuman yang harus kamu bayarkan. Nah, sebenarnya apa sih fungsi pajak ini? Mengapa kita harus membayarnya? Daripada penasaran, yuk langsung aja simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Pajak
Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Prof. S. I. Djajadiningrat, pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, melainkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah. Pajak dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, hal ini dilakukan demi memelihara kesejahteraan umum.
Sementara itu, pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja adalah iuran wajib yang berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Sederhananya, pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh setiap individu maupun kelompok usaha kepada negara. Pajak ini sifatnya memaksa dan dapat dihitung sebagai hutang jika tidak dibayarkan.
💡 Tahukah kamu! Di Indonesia, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat rendah lho, dimana hanya mencapai sekitar 12-13% saja. Angka ini bahkan berada di peringkat terendah di Asia Tenggara.
Fungsi Pajak
Okey, kita masuk ke poin yang sudah Teman KOCO tunggu-tungu. Sebenarnya apa sih fungsinya pajak itu? Yap, ada tiga fungsi utama dari pajak, di antaranya yaitu:
- Fungsi anggaran: Pajak dianggap sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Contohnya untuk membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji ASN.
- Fungsi mengatur: Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
- Fungsi pemerataan: Pajak mempunyai fungsi pemerataan yang mana artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
Selain fungsi, kita-kira apa ya manfaat dari pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap masyarakat? Berikut adalah beberapa manfaat dari pajak yang perlu kamu ketahui:
- Digunakan untuk belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI
- Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, atau pasar
- Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat
- Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik
- Membayar utang negara
- Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu
- Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
Asas Pemungutan Pajak
Proses pemungutan pajak tentu saja tidak begitu saja dilakukan kepada masyarakat. Pemungutan tersebut harus sesuai dengan asas yang dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini, di antaranya yaitu:
Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith
- Equality (asas keadilan): Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Certainty (asas kepastian hukum): Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.
- Convenince of Payment (asas kesenangan): Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya disaat baru menerima penghasilannya atau menerima hadiah.
- Efficiency (asas efisiensi): Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Asas pemungutan pajak menurut W. J. Langen
- Daya pikul: Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilannya, maka semakin tinggi pajak yang akan dibebankan.
- Manfaat: Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Kesejahteraan: Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Kesamaan: Pada kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama pula.
- Beban: Pungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan wajib pajak.
Unsur Pajak
Dalam pajak, ada beberapa unsur di dalamnya yang perlu kamu pahami. Unsur tersebut adalah:
- Subjek pajak: Orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Objek pajak: Benda atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya.
- Tarif pajak: Nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani pajak.
- Wajib pajak: Subjek pajak yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak.
Jenis Pajak
Tidak hanya restoran tempat kamu makan di mall saja, namun pajak juga harus dibayar oleh berbagai pihak penting lho! Agar kamu tidak bingung, berikut adalah beberapa jenis pajak yang digolongkan menjadi tiga. Di antaranya yaitu:
Berdasarkan sifatnya
- Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
- Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain.
- Contoh: Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Impor.
Berdasarkan objeknya
- Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan.
- Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah.
Berdasarkan subjeknya
- Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai.
- Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten.
- Contohnya Pajak Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame.
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Di Indonesia sendiri sebenarnya banyak pungutan resmi selain pajak. Misalnya, retribusi (pembayaran listrik dan langgapan air PDAM), sumbangan, cukai (rokok), hingga bea masuk. Nah, apa yang membedakannya dengan pajak? Yuk, lihat tabel di bawah ini!
No. | Dilihat dari | Pajak | Pungutan resmi lainnya |
1. | Dasar hukum | Undang-undang | Peraturan pemerintah, peraturan menteri, dsb |
2. | Balas jasa | Tidak diterima secara langsung | Dapat diterima secara langsung |
3. | Objek | Umum | Orang tertentu |
4. | Sifat | Memaksa | Sesuai kebijakan pemerintah |
5. | Sanksi | Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang | Sesuai kebijakan pemerintah |
6. | Jatuh tempo | Sesuai tahun pajak | Sesuai dengan pemakaian |
Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?
Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya.
Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.
Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!
