SMA, Sosiologi, Topik Belajar

Mengenal Apa Itu Kesetaraan Sosial | Sosiologi Kelas 11

Hai, Teman KOCO! Apa yang kamu pikirkan ketika mendengar tentang kesetaraan sosial? Yap, mungkin status atau tingkat yang sama. Kesetaraan sosial sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari, misalnya kelayakan mendapatkan pendidikan yang sama, lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dan masih banyak lagi. Nah, sebenarnya apa sih kesetaraan sosial itu, Minco? Daripada penasaran nih, yuk langsung aja simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Kesetaraan Sosial

Sebelum masuk ke pembahasan utama, kamu harus memahami terlebih dahulu apa itu kesetaraan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesetaraan berarti sejajar, sama tingkatannya sederajat. Jadi, kesetaraan sosial adalah sebuah pandangan yang menyatakan bahwa kedudukan semua manusia itu sama, baik di mata hukum dan juga keadilan lainnya tanpa harus memandang status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat.

Kesetaraan sosial juga dapat diartikan bahwa semua manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai derajat yang sama dan harus diperlakukan sama, sehingga setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan konsumsi yang layak. Kesetaraan sosial ini pun dianggap sebagai sebuah tatanan politik sosial yang ada pada suatu kelompok masyarakat tertentu dan dianggap memiliki tatanan kehidupan yang sama tanpa adanya pembeda-bedaan.

Prinsip Kesetaraan Sosial

Di Indonesia sendiri, kesetaraan sosial tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, 2 dan 3. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis semua warga negara memiliki persamaan kedudukan baik di mata hukum, di bidang politik, pemerintah, ekonomi, maupun sosial. Adapun bunyi Pasal 27 ayat 1 sampai 3 tentang hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Pasal 27 Ayat 1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam pasal 27 ayat 1 tersebut menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Sehingga, seluruh warga negara wajib menegakkan hukum tanpa alasan apa pun.

Pasal 27 Ayat 2

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Isi Pasal 27 ayat 2 merupakan pengamalan dari dua sila Pancasila, yaitu:

  • Sila kedua atau Sila Kemanusiaan yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  • Sila kelima atau Sila Keadilan yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Secara konstitusional, salah satu kewajiban pemerintah berdasarkan pasal tersebut adalah menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup.

Pasal 27 Ayat 3

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pada Pasal 27 ayat 3 tersebut menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk membela negara. Pasal ini mengandung dua makna, yaitu:

  • Setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
  • Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Konsep Kesetaraan Sosial

Perlu kamu ketahui, ada tiga konsep kesetaraan, yaitu:

★ Kesetaraan kesempatan : Posisi sosial harus terbuka untuk semua atas dasar kepantasan dan bukan kelahiran atau latar belakang sosial.
★ Kesetaraan sejak awal : Kompetisi yang adil dan setara menandakan bahwa semua peserta mulai dari garis start yang sama.
★ Kesetaraan hasil : Semua orang harus menikmati standar hidup dan peluang hidup yang setara.

Contoh Kesetaraan Sosial

Berikut adalah beberapa contoh kesetaraan sosial yang kita jumpai dan banyak diperjuangkan oleh banyak kalangan:

Hak mendapatkan pendidikan

Hal ini sebagaimana di tetapkan sebagai sebuah hak fundamental yang berkaitan erat dengan sebuah hasil Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). Dalam deklarasi tersebut juga dijelaskan bawha semua masyarakat mendapatkan hak vital untuk mendapatkan pembangunan ekonomi dan juga dalam sosial budayanya.

Hukum hak pilih perempuan

Adanya hukum hak pilih perempuan ini menunjukan kesetaraan diantara pria dan juga wanita. Perempuan juga mempunyai hak untuk ikut serta dalam memilih dan menentukan sesuatu. Hal ini juga menjadi pendukung gerakan pembebasan untuk perempuan. Pada hakikatnya wanita dan pria itu sama, tidak ada batasan yang membedakannya. Oleh sebab itu, wanita juga berhak untuk mendapatkan keadilan dalam status ekonomi dan juga sosial.

Penghapusan perbudakan

Contoh penerapan kesetaraan sosial dalam masyarakat adalah dengan menghapuskan sistem perbudakan akibat dari perbedaan kasta. Hal ini selaras dengan dibatalkannya undang-undang, aturan dan kebiasaan yang melanggar prinsip-prinsip etika dan moral, yang membuat orang menjadi budak.

Hak bagi penyandang disabilitas

Salah satu bentuk kesetaraan sosial dalam masyarakat adalah adanya kesamaan hak bagi seluruh masyarakat, baik itu bagi penyandang disabilitas sekalipun. Hal ini menunjukan bahwa tidak adanya sebuah perbedaan dan juga deskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Misalnya dalam dunia kerja. penyadang disabilitas juga berhak ikut serta untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kebebasan berekspresi

Contoh kesetaraan sosial yang berikutnya adalah adanya sebuah kebebasan dalam berekspresi. Hal ini sangat perlu mengingat bahwa setiap orang memiliki pemikiran yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan kekebabasan dalam mengekpresikannya.

Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?

Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya.

Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.   

Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!

koco star

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *