Materi Perubahan Lingkungan | Biologi Kelas 10
Permasalahan lingkungan selalu ada sepanjang umur manusia, lantaran manusia kerap tak bijak dalam memanfaatkan alam, sehingga lingkungan mengalami perubahan yang tidak sesuai peruntukannya. Simak rangkuman materi perubahan lingkungan di bawah ini. Lengkap pengertian, pencemaran air; udara; tanah; suara. Contoh pelestarian, pemaparan adaptasi dan mitigasi, serta cara penanganan daur ulang limbah.
Pengertian Lingkungan dan Lingkungan Hidup

Lingkungan merupakan tempat kita hidup, setiap hari kita membutuhkan lingkungan untuk beraktivitas seperti berkebung, bersekolah, bekerja, dan berwisata.
Disisi lain, lingkungan sendiri perlu untuk diperhatikan agar keindahan, keasrian dan kegunaannya tetap masih bisa kita nikmati.
Berbicara mengenai lingkungan, perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang mengenai lingkungan hidup, limbah dan pencemaran lingkungan.
Lingkungan hidup diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Seiring berjalannya waktu, populasi manusia semangit meningkat begitupun dengan limbah yang dihasilkan.
Limbah menurut Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 1999 adalah sisa suatu usaha dan kegiatan. Limbah sendiri berpotensi mencemari lingkungan hidup.
Macam-Macam Pencemaran Lingkungan Hidup

Pencemaran Lingkungan Hidup menurut UU No.23 Tahun 1997 pasal 1 ayat 12 adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan komponen lain ke dalam tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi. Pencemaran sendiri dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu air, udara, tanah, dan suara.
Pencemaran Air

Pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air menurun ke tingkat tertentu sampai tidak dapat berfungsi sesuai kegunaannya.
Mengetahui keadaan air tercemar atau tidak terdapat tiga cara sebagai berikut:
a. Parameter Fisik: Adanya partikel padat, kekeruhan, warna, bau, suhu, dan pH air. Jika air tersebut normal maka tidak berbau, berwarna, dan berasa serta berwarna bening. Air yang normal memiliki pH netral yaitu 6,5 – 7,5.
b. Parameter Kimia: menggunakan indikator BOD (biochemical oxygen demand) yaitu ukuran kandungan oksigen terlarut yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik di air.
Selain itu terdapat COD dan DO. COD (chemical oxygen demand) yaitu ukuran kandungan oksigen yang diperlukan supaya bahan buangan di air dapat teroksidasi.
DO (dissolved oxygen) yaitu ukuran oksigen terlarut di dalam air. Selain itu kandungan zat seperti amonia bebas, nitrogen organik, nitrat dll.
c. Parameter Biologi: bertujuan untuk mengethua jeni dan jumlah mikroorganisme air yang dapat menyebabkan penyakit. Contohnya Escherichia coli dan Vibrio cholerae.
Pencemaran air disebabkan oleh limbah. Limbah yang dapat mencemari air yaitu Limbah industri, limbah rumah tangga, limbah pertanian dan limbah pertambangan.
Pencemaran Udara

Pencemaran udara adalah masuknya zat lain berupa gas beracun atau terlarang ke dalam udara normal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Pencemaran udara berasal dari bahan bakar fosil, pembakaran sampah, gas alam, arang, dan asap pabrik. Pembakaran tersebut menghasilkan gas CO, CO2, NOx, SOx, dan CFC.
Gas-gas tersebut dapat menimbulkan dampak bagi udara sebagai berikut
a. Konsentrasi CO yang tinggi dapat mengganggu proses peredaran darah sampai menyebabkan kematian.
b. Konsentrasi CO2 yang tinggi berpotensi menyebabkan pemanasan global.
c. Konsentrasi NOx dan SOx mampu menyebabkan hujan asam.
d. Gas CFC yang tinggi menimbulkan lapisan ozon menipis.
Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah merupakan bentuk pencemaran yang terjadi di tanah. Pencemaran tanah dibedakan menjadi dua yaitu langsung dan tidak langsung.
Pencemaran langsung yaitu pencemaran langsung mengenai tanah seperti insektisida, DDT, fungisida dll.
Lalu pencemaran tidak langsung yaitu terjadi melalui perantara air dan udara seperti limbah industri dibuang ke sungai maka otomatis tanah di dekat sungai akan ikut tercemar.
Selain itu, pencemaran tanah dapat disebabkan oleh sampah yang tidak dapat terurai yaitu styrofoam, plastik, kaca, dan kaleng.
Pencemaran tanah sendiri dapat menyebabkan kematian organisme yang hidup di tanah dan mengganggu kesuburan tanah
Pencemaran Suara
Pencemaran suara merupakan bentuk suara yang tidak diinginkan, mengganggu, dan merusak pendengaran.
Kebisingan dapat diukur dengan satuan desibel (db). Frekuensi normal yang didengar manusia adalah 20 – 20.000 Hz.
Di Indonesia sendiri kebisingan hanya boleh mencapai 85 dB dalam 8 jam per hari.
Pencemaran suara dibedakan menjadi empat macam yaitu:
a. Kebisingan impulsif, kebisingan yang terjadi secara singkat atau hanya sekali. Contohnya barang berat yang jatuh (Kulkas, TV dkk), kembang api, ledakan mercon, dan suara petir dikala hujan.
b. Kebisingan impulsif kontinu, kebisingan dengan waktu singkat tapi terjadi secara terus menerus (seperti ada jeda). Contohnya yaitu suara memukul palu di tembok.
c. Kebisingan semi kontinu, kebisingan yang terjadi terus menerus lalu hilang. Contonya suara pengeboran jalan, konstruksi gedung, dan lalu lalang kendaraan di jalan.
d. Kebisingan kontinu, kebisingan yang datang secara terus-menerus. Contohnya mesin pabrik, jika seseorang tinggal atau bekerja di dalam pabrik yang memiliki suara yang keras akan berpotensi mengganggu pendengaran.
Pelestarian Lingkungan

Pengelolaan lingkungan butuh diimbangi dengan pelestarian lingkungan supaya kesimbangan tetap terjaga. Pelestarian sendiri terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Pelestarian Air : mengelola limbah rumah tangga dan industri sebelum dibuang ke air, tidak membuang sampah ke sungai, dan membuat sumur resapan di rumah.
2. Pelestarian Udara : penanaman tanaman pencegah polusi udara, pengurangan emisi gas karbon, dan mengurangi penggunaan gas kimia seperti hairspray, parfum dll. yang dapat merusak lapisan ozon.
3. Pelestarian Tanah : reboisasi di tanah gundul dan membuat terasering yang tanahnya miring.
Adaptasi dan Mitigasi

Pemerintah dalam mengatasi bencana dan kerusakan alam membuat tindakan hukum melalui pengeluaran Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2008 untuk penanggulangan adaptasi dan mitigasi perubahan lingkungan.
Adaptasi
Adaptasi adalah segala upaya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang mengarah dalam peningkatan daya tahan perubahan lingkungan.
Tujuan adaptasi yaitu memperkecil resiko perubahan yang terjadi di lingkungan. Adaptasi memiliki beberapa tipe yaitu:
a. Adaptasi Pertanian : mempersiapkan dan mengembangkan varietas tanaman yang siap dalam menghadapi hujan, kekeringan, dan banjir.
b. Adaptasi Air : pengelolaan sumber air bersih agar terhindar dari ancaman kekeringan.
c. Adaptasi Pangan : memberikan tempat peneduh dan aliran udara di lumbung pangan yang bertujuan untuk melindungi hasil panen.
Mitigasi
Mitigasi adalah segala upaya untuk mengurangi resiko bencana alam. Bencana alam merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksi sehingga perlu adanya mitigasi bencana.
Beberapa hal yang dapat dilakukan yakni membuat peta wilayah rawan bencana, rumah anti banjir, bangunan tahan guncangan gempa, sistem pengingat gempa melalui elektronik, melakukan reboisasi dan memberikan pengetahuan dini dan umum kepada masyarakat dalam menghadapi bencana alam.
Limbah dan Daur Ulang

Terdapat jenis limbah cair dan padat. Limbah sendiri ada yang masih bisa dimanfaatkan ada yang tidak.
Limbah industri berbentuk logam berat (merkuri, timbal dll.). Limbah Rumah Tangga berupa sampah rumah tangga (sampah plastik, minyak, sisa makanan, air cucian baju).
Limbah pertanian yaitu zat kimia yang terkandung di dalam pupuk dan pemberian pestisida yang berpotensi tersapu oleh hujan dan terbawa ke aliran irigasi.
Limbah pertambangan yaitu penggunaan merkuri (Hg) untuk memisahkan emas dari bijihnya dan tumpahnya minyak di laut oleh kapal pengangkut berpotensi membuat ikan, alga, dan burung pemakan ikan terancam kelangsungan hidupnya.
Beberapa Cara Penanganan Limbah

Terdapat beberapa cara penanganan limbah, yaitu:
1. Penanganan Limbah Cair
a. Cubluk
Berupa lubang yang diberi dinding tidak kedap air di bagian atasnya tapi memiliki penutup di sekelilingnya. Limbah dari jamban langsung dialirkan ke dalam cubluk. Jika penuh maka harus dipindah ke cubluk lain. Cubluk dibuat 15 m dari galian sumur agar tidak mencemari air sumur.
b. Instalasi Pengolahan Limbah Cair Domestik (IPLCD)
IPLCD biasanya dibangun untuk hotel, perkantoran, restoran, dan rumah sakit. Berikut merupakan urutan tahapan IPLCD:
1) Pengelolaan pendahuluan (penyaringan), menyaring benda kasar yang terbawa limbah cair.
2) Pengelolaan pertama (pengendapan), mengendapkan pasir dan partikel lain.
3) Pengelolaan kedua (proses biologis), mengurangi bahan organik biokimiawi.
4) Pengelolaan lumpur, mengumpulkan lumpur dan mengurangi kadar air.
2. Penanganan Limbah Padat
a. Reuse : pemakaian kembali barang bekas tanpa diolah terlebih dahulu. Misalnya menanam bunga dengan kaleng bekas.
b. Recycle : mendaur ulang barang bekas. Misalnya adalah kertas.
c. Reduce : mengurangi limbah. Misalnya membawa tas belanja.
d. Replacement : mengganti suatu barang agar lebih hemat dan aman. Misalnya memanfaatkan besek sebagai wadah makanan.
e. Refuse : menolak pemakaian barang yang membahayakan kehidupan. Misalnya menolak menggunakan plastik.
f. Repair : memperbaiki yang kurang sesuai.
Usai menyimak pemaparan diatas, kini kamu makin mahir menguasai seputar materi perubahan lingkungan.
Oiya, Minco alias Mimin KOCO juga mau kasih bocoran, nih kalau KOCO Star juga menyediakan media pembelajaran jika kamu masih butuh penjelasan yang lebih lengkap lagi. Langsung klik gambar banner ini, ya!
Dapatkan juga akses ke ribuan materi atau video belajar Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan mapel lainnya, serta bantuan langsung dari para guru secara live online melalui KODIO Learning.