Koperasi: Sejarah, Konsep, dan Fungsinya | Ekonomi Kelas 10
Hai, Teman KOCO! Jika kemarin kita sudah membahas tentang badan usaha, dimana salah satu jenisnya adalah koperasi. Nah, kali ini Minco akan mengajak kamu untuk mempelajari lebih dalam tentang koperasi itu sendiri. Btw, kamu pernah mengunjungi koperasi belum? Hmm, mungkin lebih seringnya koperasi sekolah kali ya.. But, it’s okey, konsepnya pun hampir sama dengan koperasi pada umumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai koperasi ini, yuk langsung aja simak penjelasan di bawah ini!
Pengertian Koperasi

Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai sejarah dari koperasi, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu koperasi. Sebenarnya, kata koperasi diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation yang berarti kerja sama. Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Mungkin kamu sudah tau, kalau bapak koperasi kita adalah Mohammad Hatta. Beliau mendefinisikan koperasi itu sendiri sebagai suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Jadi, tak heran ya kalau kamu melihat anggota koperasi dituntut untuk selalu aktif karena memang mereka mempunyai peran untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Sejarah Koperasi
Perkembangan koperasi sebenarnya dimulai dari luar negeri yang mana lahir karena inspirasi para tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassalle yang memprotes terjadinya kemiskinan akibat revolusi industri dan sistem kapitalis. Koperasi pertama di dunia adalah koperasi Roschdale yang didirikan di Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi Konsumsi.
Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prinsip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu:
- Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras
- Pembelian barang secara tunai.
- Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar
- Bunga atas modal dibatasi
- Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
- Barang dijual dengan harga pasar
- Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal
Badan usaha koperasi kemudian berkembang di berbagai belahan dunia, seperti Prancis yang melahirkan gerakan koperasi produksi dan Jerman yang muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Lalu, bagaimana dengan koperasi di Indonesia sendiri?
Koperasi di Indonesia pertama kali dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, dengan tujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang.
Ketika sudah merdeka, koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta pada saat itu didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Konsep Koperasi
Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Modal koperasi
Sebagai badan usaha, tentu saja koperasi mempunyai sumber modal, di antaranya yaitu:
- Modal sendiri yang berasal dari:
- Simpanan pokok: Simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota dan tidak dapat diambil selama jadi anggota. Selain itu, simpanan ini jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib: Simpanan yang wajib dibayar anggota secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.
- Dana cadangan: Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian.
- Hibah: Sejumlah uang atau barang yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat.
- Modal pinjaman yang dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank/lembaga lain, dan penerbitan obligasi atau surat utang lainnya.
Landasan koperasi

Perlu kamu ketahui, koperasi mempunyai beberapa landasan yang perlu dipahami dan diterapkan oleh para anggotanya. Landasan tersebut adalah sebagai berikut:
Landasan idiil
Koperasi mempunyai landasan idiil yaitu pancasila yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
Landasan struktural
UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Landasan operasional
Untuk landasan yang satu ini, dianggap sebagai tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan mental
Dalam koperasi Indonesia, landasan mental ini berupa kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.
Fungsi Koperasi
Selain modal dan landasan, tentu saja koperasi mempunyai beberapa fungsi dan peran yang berdampak positif terhadap anggotanya maupun masyarakat. Di antaranya yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Satu hal lagi dalam konsep koperasi yang tidak boleh ketinggalan untuk kamu ketahui adalah prinsipnya. Prinsip koperasi sendiri terdiri dari beberapa hal, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
- Mandiri
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terbatas atas modal
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas
- Kerjasama antar koperasi
Perangkat Organisasi dan Penggolongan Koperasi
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
Rapat Anggota
Dalam koperasi, ada rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi.
Pada rapat anggota ini ditetapkan:
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
- Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
Pengurus
Dalam sebuah organisasi tentu dibutuhkan pengurus, sama halnya dengan koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Selain itu, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Berikut adalah tugas dan wewenang pengurus koperasi:
Tugas pengurus
- Mengelola Koperasi dan usahanya
- Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang pengurus
- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Pengawas
Selain pengurus, dalam koperasi juga ada pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Berikut adalah tugas dan wewenang pengawas koperasi:
Tugas pengawas
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Wewenang pengawas
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi;
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Jenis Koperasi
Mungkin Teman KOCO sudah ada yang tau, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Nah, jika dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorangan dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.
- Sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut:
- Pusat: Koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.
- Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi.
- Induk: Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan dan wilayah kerjanya skala nasional.
Sedangkan, jika dilihat dari segi jenis usahanya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi empat, di antaranya yaitu:
- Produksi: Koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya.
- Konsumsi: Menyediakan/menjual kebutuhan sehari-hari anggota dan non anggota.
- Simpan Pinjam: Menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
- Serba Usaha: Koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dalam koperasi, ada yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Nah, SHU ini merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan serta dikurangi dengan dana cadangan. Selanjutnya, pendapatan tersebut dibagikan kepada anggota koperasi dalam bentuk jasa modal yang diberikan sesuai dengan besar kecilnya simpanan anggota serta dalam bentuk jasa anggota yang diberikan sesuai dengan kontribusi anggota kepada koperasi.
Bentuk SHU
Untuk SHU sendiri biasanya dibagikan kepada para anggota dalam beberapa bentuk, yaitu:
1. Jasa simpanan
SHU dapat dibagikan dalam bentuk jasa modal yang diberikan sesuai dengan besar kecilnya simpanan anggota. Pehitungan jasa simpanan ini menggunakan rumus berikut ini:

2. Jasa anggota
Untuk SHU bentuk jasa anggota akan dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya.
- Koperasi konsumsi: Jasa anggota diberikan berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Rumus perhitungan SHUnya adalah sebagai berikut:

- Koperasi simpan pinjam: Jasa anggota diberikan berdasarkan besar kecilnya jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota kepada koperasi.

- Koperasi produksi: Jasa anggota diberikan berdasarkan besar kecilnya hasil penjualan produk anggota kepada koperasi.

Contoh perhitungan SHU
Koperasi Indojaya adalah koperasi yang menjual makanan dan minuman dan pada tahun 2020 memperoleh SHU sebesar Rp30.000.000 dengan pengalokasian dalam AD/ART sebagai berikut:
- 10% untuk dana cadangan
- 20% untuk jasa modal
- 15% untuk jasa anggota
- 5% untuk dana pengurus
- 20% untuk dana sosial
- 10% untuk dana pendidikan
- 15% untuk dana pembangunan lingkungan
- 5% untuk dana pegawai
Syifa adalah anggota Koperasi Indojaya dengan simpanan pokok Rp1.000.000 dan simpanan wajib Rp2.000.000, sementara total modal koperasi adalah Rp15.000.000. Syifa berbelanja di koperasi senilai Rp2.000.000 dengan total penjualan koperasi sebesar Rp10.000.000. Hitunglah SHU yang didapatkan Syifa!
Cara perhitungan:
Pengalokasian SHU Koperasi Indojaya:

SHU yang diterima Syifa adalah:

sehingga, SHU yang didapatkan Syifa adalah sebesar Rp2.100.000.
Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?
Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya.
Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.
Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!