Ekonomi, SMA, Topik Belajar

Badan Usaha: Jenis, Ciri, dan Bentuknya | Ekonomi Kelas 10

Hai, Teman KOCO! Apakah kamu tahu, koperasi, pom bensin Pertamina, dan bank BCA ternyata berbeda lho bentuk badan usahanya. Ada yang milik pemerintah, ada juga milik swasta. Nah, sebenarnya apa aja sih yang membedakan badan-badan usaha ini? Di Indonesia sendiri ada berapa jenis ya badan usahanya? Daripada penasaran, yuk langsung aja simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Badan Usaha

Dalam dunia ekonomi, badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis ini terdiri atas seorang atau kelompok yang bekerja sama untuk mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa secara efektif dan efisien.

Perusahaan sendiri menurut UU No. 3 tahun 1993 pasal 1 tentang wajib daftar perusahaan, adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. 

Jenis Badan Usaha

Di Indonesia, badan usaha terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modalnya. Berikut adalah penjelasannya masing-masing:

Berdasarkan lapangan usaha

Jika dilihat dari segi lapangan usahanya atau jenis kegiatannya, badan usaha dibedakan menjadi lima yaitu:

  • Ekstraktif: Badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu.
    • Contoh → pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
  • Agraris: Badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak.
    • Contoh → pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
  • Industri: Badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi atau digunakan.
    • Contoh → perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
  • Perdagangan: Badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau meliputi kegiatan jual beli.
    • Contoh → grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
  • Jasa: Badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen.
    • Contoh → Salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

Berdasarkan kepemilikan modal

Selain lapangan usaha, badan usaha juga dibedakan menjadi lima juga berdasarkan kepemilikan modalnya. Di antaranya yaitu:

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

badan usaha
Sumber: maxmanroe.com

Seperti namanya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contohnya seperti firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus sebagai pemimpin dan penanggungjawab atas segala pekerjaan yang bertujuan untuk mendapat laba. Bentuk badan usaha yang satu ini mempunyai kelebihan dan kelemahan, di antaranya yaitu:

Kelebihan perseorangan

  • Pelaksanaan lebih mudah karena aktivitasnya terbatas dan perusahaan relatif kecil
  • Lebih bebas untuk bergerak
  • Keuntungan dimiliki oleh seorang
  • Pajaknya rendah
  • Rahasia perusahaan aman
  • Biaya organisasi rendah
  • Cepat mengambil keputusan

Kekurangan perseorangan

  • Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas
  • Modal terbatas
  • Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin
  • Kecakapan pimpinan sangat terbatas
  • Kerugian akan ditanggung sendiri
Firma

Selain perseorangan, ada juga firma yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama. Nah, masing-masing sekutu atau anggota akan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Kelebihan dan kelemahan dari firma ini adalah:

Kelebihan firma

  • Modal mudah terpenuhi
  • Pengelolaan perusahaan bisa dibagi-bagi sesuai keahlian
  • Setiap risiko ditanggung bersama
  • Keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan bersama
  • Mencari kredit lebih mudah

Kelemahan firma

  • Memungkinkan timbul perselisihan antar para pemilik
  • Kurang cepat mengambil keputusan
  • Perusahaan bubar jika salah satu anggota ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
Commanditaire Vennootschap (CV)

Bentuk usaha lainnya yaitu CV yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha, di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya menjalankan perusahaan. Seperti firma dan perseorangan, CV juga mempunyai kelebihan dan kelemahan, di antaranya yaitu:

Kelebihan CV

  • Ada spesialisasi kerja
  • Modal lebih besar dari perseorangan
  • Mudah mendapatkan kredit dari bank
  • Mudah mendapatkan izin

Kelemahan CV

  • Profit harus dibagi
  • Tingkat keberlangsungan sedang
  • Sulit untuk mendapatkan investasi
Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk usaha ini mungkin sering kamu dengar dan lihat dimana-mana. Yap, PT adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Ada beberapa kelebihan dan kelemahan dari PT ini, yaitu:

Kelebihan PT

  • Modal mudah terpenuhi
  • Lebih terjamin
  • Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
  • Efisiensi di bidang kepemimpinan
  • Lebih mampu memperhatikan nasib karyawan dan buruh

Kelemahan PT

  • Perhatian persero kurang
  • Biaya lebih besar
  • Cara memimpinnya lebih sulit

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

badan usaha
Sumber: Kumparan

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN ini sendiri mempunyai peran yang cukup besar bagi perekonomian maupun sosial, misalnya seperti:

  1. Memberi pelayanan kebutuhan masyarakat
  2. Mencegah timbulnya monopoli oleh pihak swasta
  3. Sebagai sumber penerimaan negara (pajak)
  4. Memperluas lapangan pekerjaan
  5. Sebagai penyumbang pertumbuhan perekonomian nasional
  6. Dan menjadi stabilisator perekonomia

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu:

Perusahaan umum (Perum)

Sesuai namanya “umum” berarti perusahaan milik negara ini seluruh modalnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) dan bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Kelebihan dan kelemahan dari Perum sendiri yaitu:

Kelebihan Perum

  • Menangani bidang-bidang usaha yang penting
  • Seluruh modalnya dimiliki pemerintah, baik pusat atau daerah
  • Lebih efisien dibanding Perjan
  • Budaya kerja lebih baik

Kelemahan Perum

  • Sering terjadi pemborosan
  • Tingkat produktivitas pegawai rendah
  • Sering disalahgunakan
  • Jika Perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
Perusahaan Perseroan (Persero)

Untuk bentuk usaha satu ini, perusahaannya milik negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Tujuan utama persero ini adalah untuk mencari keuntungan sekaligus memberikan pelayanan kepada umum. Sayangnya, badan usaha ini tidak mendapatkan fasilitas negara dan pegawainya hanya berstatus sebagai pegawai swasta saja.

Badan usaha campuran

badan usaha
Sumber: detikfinance

Dilihat dari namanya saja mungkin kamu sudah tau. Yap, badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya seperti Persero yang mayoritas modalnya sebesar 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor.

Konsep badan usaha yang ini memang kepemilikan bersama, sehingga semua tanggung jawab dan risiko ditanggung dan diselesaikan secara bersama. Hal ini juga berlaku untuk masalah pembagian hasil keuntungan ya, jadi kedua belah pihak harus adil. Beberapa kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh badan usaha campuran adalah sebagai berikut:

Kelebihan badan usaha campuran

  • Tujuan mudah tercapai
  • Banyak relasi
  • Mudah menyelesaikan masalah
  • Mudah mendapatkan modal
  • Mendapatkan jaminan hukum

Kelemahan badan usaha campuran

  • Sering terjadi perdebatan antara kedua pihak
  • Butuh waktu yang lama untuk mengembalikan modal

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

badan usaha
Sumber: bangkapos.com

Berikutnya yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Walaupun hanya mencakup daerah saja, namun BUMD ini mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di daerah yang dikuasainya secara umum. Misalnya berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan.

Peran dari BUMD adalah sebagai berikut:

  1. Perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta
  2. Pelaksana pelayanan publik
  3. Penyeimbang kekuatan pasar
  4. Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah

Koperasi

badan usaha
Sumber: cermati.com

Menurut Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional agar lebih maju, adil, dan makmur. Berikut adalah fungsi dan peran dari koperasi:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta ekonomi para anggota dan serta masyarakat
  2. Aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat
  3. Memperkuat perekonomian rakyat
  4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Dilihat dari jenis usahanya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi empat, yaitu:

  • Produksi: Koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya.
  • Konsumsi: Menyediakan/menjual kebutuhan sehari-hari anggota dan non anggota.
  • Simpan Pinjam: Menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
  • Serba Usaha: Koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.

Contoh Badan Usaha Di Indonesia

Badan UsahaContoh
FirmaNike, Diadora, Crocs
Commanditaire Vennootschap (CV)– Makanan: CV Catur Pangan Indonesia, CV Sumber Karya
– Fabrikasi Mesin: CV Industri Kreatif Madiun, CV JMIP
– Pertanian: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm
– IT: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi
– Perdagangan: CV Galuh Candra Kirana, CV Unicorn
Perseroan Terbatas (PT)PT Kimia Farma Terbuka (Tbk), PT Pertamina, PT Garuda Indonesia
Perusahaan Umum (Perum)Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Peruri
Perusahaan Perseroan (Persero)PT Jasa Marga, PT Semen Indonesia, PT Waskita Karya
Badan Usaha CampuranPT Bank BNI, PT Bank Central Asia, PT Telkom Indonesia
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)PDAM, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Trans Jakarta

Bagaimana, Teman KOCO? Sudah mulai paham kan dengan materi kali ini?

Kalau kamu ada pertanyaan, langsung tulis di kolom komentar, ya.

Kamu juga bisa mendownload rangkuman materi gratis atau bertanya langsung dengan guru menggunakan KOCO Star.   

Yuk, dapatkan semua aksesnya dengan klik banner di bawah ini!

koco star

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *